Ada berita heboh dari kabupaten karanganyar, kabupaten tercinta tempat saya tinggal. Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, Senin malam, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri.
Toni dibawa beberapa petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane dengan mengendarai mobil dinas Kejati bernomor polisi H 9580 FG, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Kejati Jawa Tengah, Salman Maryadi, mengatakan Toni Haryono resmi ditahan karena bukti-bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam Kasus Griya Lawu Asri (GLA) sudah cukup.
"Toni diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan penggunaan uang subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada tahun 2007-2008," katanya.
Dalam dua periode tersebut, kata Salman, ada dua penyimpangan uang dengan jumlah cukup banyak dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Toni dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Salman menambahkan, mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini bisa saja terjadi dilihat dari bukti-bukti baru yang ditemukan oleh tim penyidik.
Pengacara Toni Haryono, Suwiji, mengaku keberatan dengan penahanan kliennya yang masih berstatus saksi saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jawa Tengah.
Menurut dia, penahanan kliennya dianggap mendadak dan alasan penahanan yang dikemukakan penyidik terkait penahanan kliennya sangat lemah.
"Uang yang dipergunakan tersebut, dipinjam oleh klien saya atas sepengetahuan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dan tercatat dalam pembukuan," katanya.
Selain itu, kata dia, kliennya juga telah menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikannya secara baik-baik.
Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008, Kejati Jateng telah menetapkan Handoko Mulyono sebagai tersangka.
Ketua KSU Sejahtera yang bertindak sebagai pengembang awal perumahan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik kejati sejak Senin (15/2) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui adanya alat bukti yang cukup kuat telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana yang diberikan Kemenpera untuk pembangunan dan pemugaran perumahan bersubsidi.
Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp15 miliar dari nilai total bantuan sebesar Rp35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp23 miliar untuk subsidi Kementerian Perumahan Rakyat.
Dari keterangan salah seorang saksi yang menjalani pemeriksaan sebelumnya, diketahui bahwa diduga ada aliran dana dari KSU Sejahtera ke tim pemenangan pasangan calon Bupati Karanganyar, Rina Iriani-Paryono (Rina Center) pada Pilkada 2008.
Sejumlah saksi mengakui bahwa seluruh kegiatan yang terkait KSU Sejahtera dilakukannya atas perintah Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Toni Haryono tercatat sebagai Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera periode 2007-2008, sedangkan Bupati Karanganyar juga pernah terdaftar sebagai anggota koperasi yang sama pada 2007.
Antara News 2010
Toni dibawa beberapa petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane dengan mengendarai mobil dinas Kejati bernomor polisi H 9580 FG, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Kejati Jawa Tengah, Salman Maryadi, mengatakan Toni Haryono resmi ditahan karena bukti-bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam Kasus Griya Lawu Asri (GLA) sudah cukup.
"Toni diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan penggunaan uang subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada tahun 2007-2008," katanya.
Dalam dua periode tersebut, kata Salman, ada dua penyimpangan uang dengan jumlah cukup banyak dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Toni dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Salman menambahkan, mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini bisa saja terjadi dilihat dari bukti-bukti baru yang ditemukan oleh tim penyidik.
Pengacara Toni Haryono, Suwiji, mengaku keberatan dengan penahanan kliennya yang masih berstatus saksi saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jawa Tengah.
Menurut dia, penahanan kliennya dianggap mendadak dan alasan penahanan yang dikemukakan penyidik terkait penahanan kliennya sangat lemah.
"Uang yang dipergunakan tersebut, dipinjam oleh klien saya atas sepengetahuan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dan tercatat dalam pembukuan," katanya.
Selain itu, kata dia, kliennya juga telah menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikannya secara baik-baik.
Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008, Kejati Jateng telah menetapkan Handoko Mulyono sebagai tersangka.
Ketua KSU Sejahtera yang bertindak sebagai pengembang awal perumahan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik kejati sejak Senin (15/2) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui adanya alat bukti yang cukup kuat telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana yang diberikan Kemenpera untuk pembangunan dan pemugaran perumahan bersubsidi.
Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp15 miliar dari nilai total bantuan sebesar Rp35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp23 miliar untuk subsidi Kementerian Perumahan Rakyat.
Dari keterangan salah seorang saksi yang menjalani pemeriksaan sebelumnya, diketahui bahwa diduga ada aliran dana dari KSU Sejahtera ke tim pemenangan pasangan calon Bupati Karanganyar, Rina Iriani-Paryono (Rina Center) pada Pilkada 2008.
Sejumlah saksi mengakui bahwa seluruh kegiatan yang terkait KSU Sejahtera dilakukannya atas perintah Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Toni Haryono tercatat sebagai Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera periode 2007-2008, sedangkan Bupati Karanganyar juga pernah terdaftar sebagai anggota koperasi yang sama pada 2007.
Antara News 2010