Masalah Mahrom adalah masalah yang harus di pahami oleh setiap muslim, karena hal ini adalah salah satu alasan orang masuk surga atau neraka. Pengertian Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan.
Tapi barangkali Disebabkan karena kurang lengkap dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan masyarakat yang keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya. Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom padahal bukan mahrom tersebut:
1. Ayah dan Anak Angkat.
Hal ini berdasarkan firman Alloh:
Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (QS. Al-Ahzab:4).
2. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi:
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (QS. An-Nisa’:24) Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa’di berkata:
"Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)".
Dari dua hal diatas, semoga menjadi pengingat bagi Anda semuanya. Karena selama ini banyak sekali aturan-aturan hukum mahrom yang dibolak balik, seperti tidak diperbolehkan menikahi sepupu dan diperbolehkannya berdua-duaan dengan sepupu. Karena secara hukum islam bahwa sepupu adalah salah satu yang bukan mahrom
Artikel ini juga terkait tentang pengertian dan macam-macam mahrom.
Tapi barangkali Disebabkan karena kurang lengkap dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan masyarakat yang keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya. Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom padahal bukan mahrom tersebut:
1. Ayah dan Anak Angkat.
Hal ini berdasarkan firman Alloh:
Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (QS. Al-Ahzab:4).
2. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi:
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (QS. An-Nisa’:24) Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa’di berkata:
"Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)".
Dari dua hal diatas, semoga menjadi pengingat bagi Anda semuanya. Karena selama ini banyak sekali aturan-aturan hukum mahrom yang dibolak balik, seperti tidak diperbolehkan menikahi sepupu dan diperbolehkannya berdua-duaan dengan sepupu. Karena secara hukum islam bahwa sepupu adalah salah satu yang bukan mahrom
Artikel ini juga terkait tentang pengertian dan macam-macam mahrom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar