Permasalahan mengenai masa aktif Jaksa Agung memang sudah ramai beberapa minggu lalu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan sudah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Tadi Bung Denny Indrayana sudah melaporkan itu, dan kita hormati saja keputusan MK," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Jakarta, Rabu (21/9/2010).
Tapi, Istana tetap berpegang teguh bahwa hanya Presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. "Undang-undangnya yang mengatakan bahwa yang mengangkat dan memberikan Jaksa Agung itu adalah Presiden. Di dalam keputusan MK tidak ada pemberhentian Jaksa Agung," imbuhnya.
Berpegang pada landasan itu, Istana bersikeras Hendarman Supandji tetap jaksa agung yang sah hingga detik ini. "Ya, sampai ada keputusan pemberhentian dari bapak Presiden," tutupnya. jurug.blogspot.com
Dalam putusannya, MK menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi menjabat sebagai jaksa agung sejak amar putusan dibacakan
"Tadi Bung Denny Indrayana sudah melaporkan itu, dan kita hormati saja keputusan MK," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Jakarta, Rabu (21/9/2010).
Tapi, Istana tetap berpegang teguh bahwa hanya Presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. "Undang-undangnya yang mengatakan bahwa yang mengangkat dan memberikan Jaksa Agung itu adalah Presiden. Di dalam keputusan MK tidak ada pemberhentian Jaksa Agung," imbuhnya.
Berpegang pada landasan itu, Istana bersikeras Hendarman Supandji tetap jaksa agung yang sah hingga detik ini. "Ya, sampai ada keputusan pemberhentian dari bapak Presiden," tutupnya. jurug.blogspot.com
Dalam putusannya, MK menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi menjabat sebagai jaksa agung sejak amar putusan dibacakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar