Selasa, 02 November 2010

Putusan Deponeering Darmono Untuk Bibit Chandra

Pengertian Deponeering, apa pengeritan istilah deponeering, kasus deponeering bibit chandra oleh kejagung dan ari deponeeringBelakangan ini sebuah berita yang cukup menghebohkan terjadi di Indonesia, kontroversial deponeering kasus Bibit dan Chandra menjadi sebuah pelajaran berharga sekaligus dapat dinilai memalukan buat institusi Kejagung, Polri, dan juga KPK sehingga ke depannya harus lebih peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi tanpa pilih kasih, termasuk kasus di internal kejaksaan dan kehakiman.

Selama ini hukum di Indoensia terbilang kacau dan amburadul, sistem yang salah dari penjajah kolonial belanda menjadi alasan utama, tetapi kenapa masih saja dipakai kalau benar-benar banyak kesalahannya ? Apalagi seperti putusan deponeering yang diambil darmono untuk kasus bibit chandra. Semua lembaga penegak hukum harus peka terhadap kasus hukum dan korupsi dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Bukan bekerja atas ‘orderan semata dan berdasarkan siapa yang membayar tapi tegakkan hukum walaupun banyak tekanan dan cobaan. Hukum harus tegak walaupun langit akan runtuh.

Tak pelak lagi kasus Anggodo dan Bibit – Chandra merupakan salah satu kasus menghebohkan dalam dunia penegakan hukum di tanah air dalam setahun belakangan ini. Sayang kasusnya akhirnya dideponeering (baca: pengertian deponeering). Kalau saja terbukti maka ketiga lembaga penegakan hukum kita yang disebut trias politica sudah terkontaminasi dengan mafia hukum dan mafia peradilan. Sungguh memalukan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar