Senin, 22 Agustus 2011

Kasus Kasus Malpraktek Di Bidang Kesehatan Efek Negatif

Contoh Kasus Malpraktek Dalam Bidang Kesehatan kedokteran dan bidanBerita kegagalan dalam praktek sering kali diberitakan diberbagai media massa, salah satunya adalah Televisi. Berbagai kasus malpraktek sering kita jumpai dalam berita tentang kesehatan, berasalan karena kurangnya dukungan sarana dan prasarana hingga kasus dokter gadungan. Istilah malpraktek saya yakin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Media informasi, baik cetak maupun elektronik, banyak sekali meliput masalah ini. Pemberitaan kasus malpraktek akan berdampak buruk terhadap eksistensi dunia kesehatan di Indonesia, khususnya bidang kedokteran. Para dokter dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tugas profesinya dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab. Akan tetapi, yang namanya manusia, suatu waktu dapat melakukan kesalahan, baik sengaja maupun tidak disengaja dan itu hal yang normal sebagai manusia biasa. Hal inilah yang mengarah ke ruang lingkup malpraktek. Dari berbagai sumber yang saya baca, malpraktek adalah kelalaian seorang dokter untuk menggunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien. Kelalaian yang dimaksud adalah sikap kurang hati-hati, melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medik.Kelalaian ini bukanlah suatu pelanggaran hukum,jika kelalaian tersebut tidak sampai membawa kerugian kepada orang lain dan orang tersebut dapat menerimanya. Akan tetapi,jika kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian materi,mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka hal ini bisa dikatakan malpraktek. Jadi,dapat disimpulkan bahwa malpraktek adalah kelalaian dengan kategori berat dan pelayanan kedokteran di bawah standar. Dari uraian di atas,bisa kita dapatkan indikasi-indikasi dokter melakukan malpraktek,apabila seorang dokter melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hokum,melakukan kelalaian yang berat atau memberikan pelayanan dengan tidak hati-hati,kurang menguasai iptek kedokteran dan memberikan pelayanan kedokteran di bawah standar profesi. Yang dimaksud dengan standar profesi adalah pedoman baku yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan tindakan medik menurut ukuran tertentu yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan tindakan medik menurut ukuran tertentu yang didasarkan pada ilmu dan pengalaman.

Saya sangat tertarik dengan perkataan Dr.Hendrawan Nadesul,seorang dokter sekaligus pemerhati masalah sosial,yang saya kutip dari salah satu majalah. Beliau berkata seperti ini,” Dari hari ke hari,dokter menjadi tambah pintar berkat makin banyaknya kasus dan pergaulan sesame dokter. Tapi di sisi lain, pasien tak pernah bertambah pintar.Mereka adalah orang awam yang polos, lugu, dan pasrah pada apa kata dokter. Perkataan ini dimaksudkan pada hubungan terapeutik antara dokter dengan pasien dipisahkan pada stu jurang yang luar biasa salam. Kondisi memprihatinkan inilah yang kerap terjadi di Indonesia. Fenomena ini cenderung membuat pasien untuk bersikap apatis. Padahal,hak dan wewenang pasien sudah diatur di Kode Etik Kedokteran (KODEKI).Seorang pasien hendaknya mempunyai inisiatif untuk mengecek apakah tindakan dokter tersebut tidak terdapat kesalahan atau menjurus pada malpraktek. Untuk menyiasati masalah tersebut, hendaknya pasien mencari dokter yang dia kenal baik karakternya,mendapatkan nama dokter dari rekomendasi orang terpercaya,dan cari pendapat kedua,bahkan ketiga, jangan berikan kepercayaan 100% pada dokter.

Maraknya malpraktek di Indonesia membuat masyarakat tidak percaya lagi pada pelayanan kedokteran di Indonesia.Ironisnya lagi, pihak kedokteran pun khawatir kalau para dokter Indonesia tidak berani lagi melakukan tindakan medis karena takut berhadapan dengan hukum. Lagi-lagi hal ini disebabkan karena kurangnya komunikasi yang baik antara dokter dan pasien. Tidak jarang seorang dokter tidak memberitahukan sebab dan akibat suatu tindakan medis. Pasien pun enggan berkomunikasi dengan dokter mengenai penyakitnya. Oleh karena itu,Departemen Kesehatan perlu mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana kinerja seorang dokter.

Saat ini kita hidup di jaman globalisasi,jaman yang penuh tantangan,jaman yang penuh persaingan dimana terbukanya pintu bagi produk-produk asing maupun tenaga kerja asing ke Indonesia. Kalau kita kaitkan dengan dunia medis, ada manfaat yang didapat,tetapi banyak pula kerugian yang ditimbulkan. Manfaatnya adalah seiring mesuknya jaman globalisasi,maka tidak menutup kemungkinan akan kehadiran peralatan pelayanan kesehatan yag canggih.Hal ini memberikan peluang keberhasilan yang lebih besar dalam kesembuhan pasien.Akan tetapi, banyak juga kerugian yang ditimbulkan. Masuknya peralatan canggih tersebut memerlukan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikannya serta memperbaikinya kalau rusak.Yang menjadi sorotan di sini adalah dalam hal pengoperasiannya. Coba kita analogikan terlebih dahulu,dengan masuknya peralatan-peralatan canggih tersebut,maka mutu pelayanan kesehatan harus ditingkatkan.Namun,yang terjadi saat ini adalah banyak dokter yang melakukan kesalahan dalam pengoperasian peralatan canggih tersebut sehingga menimbulkan malpraktek.J elas sekali bahwa ketergantungan pada peralatan pelayanan kesehatan ini dapat menghambat pelayanan kesehatan. Untuk menindaklanjuti masalah ini, agar tidak sampai terjadi malpraktek,perlu adanya penyuluhan kepada tenaga pelayanan kesehatan mengenai masalah ini. Kemudian,perlu adanya penyesuaian kurikulum pendidikan dengan perkembangan teknologi. Satu hal yang lebih penting lagi adalah perlu adanya kesadaran bagi para dokter untuk terus belajar dan belajar agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam penggunaan peralatan canggih ini demi mencegah terjadinya malpraktek. Hal ini dapat direalisasikan dengan adanya penyuluhan yang disebutkan tadi.. Selain pembahasan dari sisi peralatan tadi,juga perlu dipikirkan masalah eksistensi dokter Indonesia dalam menghadapi globalisasi. Seperti yang disebutkan sebelumnya,di jaman globalisasi ini memberikan pintu terbuka bagi tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia, begitu pula tenaga kesehatan Indonesia dapat bekerja di luar negeri dengan mudah. Namun,apabila tidak ada tindakan untuk mempersiapkan hal ini,dapat menimbulkan kerugian bagi tenaga kesehatan kita. Bayangkan saja,tidak menutup kemungkinan apabila seorang dokter yang kurang mempersiapkan dirinya untuk berkiprah di negeri orang,dikarenakan ilmunya yang masih minim serta perbedaan kurikulum di negeri yang ia tempati,terjadilah malpraktek. Hal ini tidak saja mencoreng nama baik dokter tersebut,tetapi juga nama baik dunia kesehatan Indonesia. Yang jelas,saya sangat berharap akan peran dari Pemerintah pada umumnya dan peran dari Departemen Kesehatan pada khususnya untuk mempersiapkan tenaga kesehatan Indonesia dalam menghadapi era globalisasi saat ini.

Kasus malpraktek ini sudah diatur dalam hukum di Indonesia, di UU RI No.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran,KUHP, dan UUD 1945. Ambil contoh tentang UU RI No.29,UU ini berisi tentang upaya hukum yang dapat dilakukan terkait dengan masalah malpraktek diatur dalam ketentuan pidana.Inti yang terkandung didalamnya adalah seorang dokter yang melakukan malpraktek$ harus memerlukan pembuktian.Adanya unsure kelalaian dan juga adanya akibat fatal dari malpraktek tersebut dapat dipidana.KUHP Pasal 304 pun megatur masalah ini,isinya “Barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan seseorang dalam kesengsaraan,sedangkan ia wajib memberi kehidupan,perawatan dan pemeliharaan berdasarkan hukum yang berlaku baginya atau karena suatu perjanjian,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. KUHP pasal 306 (2) yang berisi jika salah satu perbuatan tersebut berakibat kematian,maka terdakwa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Pada dasarnya di Indonesia telah ada birokrasi yang jelas dalam menanggapi masalah ini.IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mempunyai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK),baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang. Jadi,sepatutnyasebelum banyak kasus tentang malpraktek diajukan ke pengadilan,kasus tersebut ditangani terlebih dahulu oleh MKEK.Namun,MKEK ini belum dimanfaatkan dengan baik oleh para dokter maupun masyarakat. DPR sebenarnya sudah berusaha untuk menindaklanjuti masalah malpraktek ini dengan dikeluarkan serta disahkannya Rancangan Undang-Undang Praktek Kedokteran,namun banyak pihak menilai bahwa hal ini tidak memihak kepada pasien. RUU ini hanyalah mengatur dokter dan tidak melindungi pasien.

Bahaya malpraktek memang luar biasa. Tidak hanya mengakibatkan kelumpuhan atau gangguan fatal organ tubuh,tetapi juga menyebabkan kematian.Masalah yang ditimbulkan pun bisa sampai pada masalah nama baik,baik pribadi bahkan negara,seperti yang dipaparkan waktu penjelasan fenomena malpraktek pada era globalisasi tadi.Benar-benar kompleks sekali permasalahan yang timbul akibat malpraktek ini. Sehingga benar bahwa malpraktek dikatakan sebagai sebuah malapetaka bagi dunia kesehatan di Indonesia.

1 komentar:

  1. Kualitas dokter makin lama makin menurun menurut saya. Menurut saya juga Dokter itu adala profesi yang harus mempunyai kepintaran diatas rata-rata. Di Medan, untuk masuk ke fakultas kedokteran harus mempunyai tabungan minimal 300 juta (untuk tahun 2010), belum lagi biaya praktek, uang masuk dll. Pada intinya hal yang saya tangkap adalah, profesi dokter untuk orang yang berduit, bukan untuk orang yang pintar.

    BalasHapus