Dalam website metronews tersebut dijelaskan mengenai Bupati Karanganyar Rina ini dengan jelas penetapan Bupati Karanganyar sebagai tersangka. "Hal tersebut berdasarkan surat laporan Jampidsus dengan nomor: R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 atas hasil gelar perkara penyidikan yang dilakukan pada 7 Oktober 2010 di Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto di Semarang, Ahad (8/4).
Terkait dengan penetapan Bupati Karanganyar sebagai tersangka, KP2KKN berencana akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera mengambil alih penyidikan kasus korupsi GLA dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Hal itu kami lakukan karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Kejati Jateng yang terkesan menutup-nutupi proses penanganan kasus GLA," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Waluyo, saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka Bupati Karanganyar Rina Iriani, mengatakan jika dalam surat dakwaan ketiga terdakwa kasus korupsi GLA dinyatakan bersama-sama dengan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Namun dalam putusan pengadilan, nama Rina Iriani tidak ada bahkan hingga putusan kasasi," katanya.
Menurut Bambang, dalam kasus Rina Iriani, fakta hukum penyertaan sesuai dalam Pasal 55 KUHP tidak terpenuhi karena nama yang bersangkutan tidak disebut dalam putusan pengadilan.
"Jika ingin melakukan langkah hukum terhadap Rina Iriani maka kejaksaan harus memulai proses penyelidikan dari awal lagi, termasuk mengajukan izin pemeriksaan kepada Presiden," ujarnya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, mencapai Rp21,9 miliar.
Dalam proyek kurun waktu 2007-2008 itu, Kementerian Negara Perumahan Rakyat telah mengeluarkan dana mencapai Rp35 miliar, namun hanya Rp13,1 miliar yang sesuai dengan peruntukannya.
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2008), Toni Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera), dan Fransisca Riyana Sari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2007).
Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Handoko Mulyono dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dan Tony Haryono divonis lima tahun lima tahun sepuluh bulan, yang kemudian mendapat keringanan selama empat tahun oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan kasasi. Lalu Fransisca Riyana Sari divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.