Kericuhan yang terjadi pada rapat sidang paripurna DPR yang membahas kenaikan harga BBM per 1 April 2012 rupanya telah mendapatkan hasil. Rapat Paripurna DPR, Sabtu (31/3) dini hari, akhirnya memutuskan untuk
tidak menaikkan harga BBM bahan bakar minyak (BBM) per 1 April mendatang. Tapi, DPR secara tidak langsung sesungguhnya telah memberikan 'tiket' kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM di lain hari.
'Tiket' pemberian DPR ini berlaku ketika harga minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai kenaikan sebesar 15 persen. Jika kondisi tersebut terjadi, maka pemerintah diperbolehkan untuk menaikkan harga BBM. Pemerintah pun diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan penyesuaian harga BBM.
Harga ICP di pasar sudah menyentuh 122,17 dolar per barel. Ini sekitar 16% (persen) dari asumsi yang digunakan pada APBN-P yang sebesar 105 dolar per barel.
Penundaan kenaikan BBM ini merupakan konsekuensi dari ditetapkannya ayat tambahan pada pasal 7 UU 22/2011 tentang APBN 2012. Yaitu berupa pasal 7 ayat 6A yang berbunyi:'
dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.'
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat selama 11 jam dan sempat diskorsing selama 6,5 jam untuk melakukan lobi pimpinan fraksi. Rapat pun berlangsung alot bahkan sempat menimbulkan kericuhan di antara para anggota.
Dua fraksi, PDI Perjuangan dan Hanura, melakukan walk-out sebagai protes terhadap hasil rapat. Alhasil, sebanyak 356 suara menyatakan dukungannya terhadap penambahan pasal 7 ayat 6A. Ini berasal dari lima partai koalisi, Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PPP, dan PKB.
Video hasil keputusan bbmNamun ada kejadian menarik yang menjadi sorotan media yakni ulah salah satu anggota dewan dari fraksi demokrat yang tidur ditengah rapat yang sedang memanas.