Kecelakaan maut semampir di kediri sungguh sangat mengerikan, kalau saya baca di beberapa berita terkini status sopir truk yang terlibat dalam kasus tabrakan maut di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, Mudjiono (42), telah resmi menjadi tersangka.
"Ia telah lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kami sudah tetapkan sopir truk itu sebagai tersangka," kata Kepala Polres Kediri Kota, AKBP Ratno Kuncoro hari ini di Kediri.
Ia mengatakan, Mudjiono akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda sampai Rp500 juta.
Ia juga mengatakan, tersangka sudah ditahan dan diperiksa untuk melengkapi berkas terkait dengan kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat pengguna jalan itu.
Kapolres menuturkan, selain menetapkan status tersangka kepada sopir truk, pihaknya juga masih memeriksa kenek truk yang bernama Ferry Anggriawan (19), warga Desa Pendowo, Kabupaten Jombang. Namun, statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi.
"Untuk status kenek truk, kami masih tetapkan ia sebagai saksi. Kami masih telusuri, apakah kenek itu mengetahui jika rem truk blong atau tidak," ucap Kapolres.
Menyinggung tentang hasil tes urine dan darah, Kapolres mengatakan untuk urine sudah diketahui hasilnya negatif dari minuman keras. Sementara, untuk darah, masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya guna mengetahui ada kandungan narkotika atau tidak.
"Kami harus pastikan ada kandungan narkotika atau tidak. Kalau darah, sampai 30 hari pun kandungan itu bisa diketahui," ucapnya.
Video Kecelakaan Maut Semampir Kediri