Kemarin lihat TV yang lagi rame membicarakan berita tentang teroris tiba-tiba ada berita yang nyleneh. Nyleneh disini berbeda, dari sekitar 8 bertia tiba-tiba ada berita mengenai
Sosialisasi Perpres No 54 Tahun 2010. Para pemirsa yang menyaksikan ketegangan antara perlakuan Densus 88 yang keji tak bermoral kepada umat islam tiba-tiba ada berita Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas ibu
Armida S Alisyahbana mengumumkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diganti dengan
Perpres 54 Tahun 2010 yang baru.
Kenapa Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 harus diganti dengan
Perpres 54 Tahun 2010 ? apakah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sudah tidak memberikan untung kepada para pejabat ? ataukah Perpres 54 Tahun 2010 yang baru ini lebih memberikan keuntungan kepada para pejabat pemerintahan ?
.
Okelah silahkan cermati sendiri-sendiri yang penting peraturan terbaru ini sama sekali tidak berimbas kepada saya pribadi
nah kami cuplikkan isi dari Perpres 54 Tahun 2010 yang baru.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PEGAWAI NEGERI,PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, perlu memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
Kalau kurang yakin dengan isi dari Perpres 54 Tahun 2010, Anda bisa langsung download Perpres 54 Tahun 2010 -- link download telah dihapus--